Senin, 06 Januari 2014

KPU Ubah Aturan Peraturan Kampanye untuk Caleg


Memasuki tahun 2014, intrik politik semakin santer kita dengarkan di media. Termasuk tentang kampanye, yang sampai saat ini masih dianggap sebagai faktor penting keberhasilan peserta pemilu. Dengan masih dianggapnya kampanye itu, membuat peraturan mengenainya pun harus dipikirkan dengan matang oleh KPU, selaku penanggung jawab pelaksanaan Pemilu 2014 ini. Berbagai peraturan pun dibuat oleh KPU, termasuk perubahan peraturan kampanye untuk Caleg, yang ternyata memiliki perbedaan dengan peraturan kampanye untuk partai. Namun, memang berbagai peraturan ini belum begitu membahas tentang peraturan kampanye untuk pemilihan presiden 2014. Hal ini dikarenakan pilpres memang belum berjalan. Untuk lebih lengkapnya, silahkan disimak berita yang dilansir oleh tribunnews ini.

Perubahan Peraturan KPU tentang Baliho: Caleg Rugi Puluhan Juta

Oleh: Hasiolan Eko P. Gultom

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perubahan Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye mengatur tentang pemasangan baliho, billboard dan banner ternyata hanya untuk partai. Sedangkan caleg hanya boleh memasang 1 unit spanduk di satu zona yang akan ditentukan KPU dan pemerintah daerah.

Peratuan ini dinilai merugikan caleg karena terkesan terlambat disosialisasikan. Soalnya para caleg sebelumnya telah membuat berbagai alat peraga kampanye yang nilainya puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun ada juga caleg yang menerima peraturan tersebut dan siap menjalankannya.

Nurdin, salah seorang caleg mengatakan, hingga pertengahan Desember lalu belum ada sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung atau parpol mengenai pemasangan alat peraga. Jika hal itu diberlakukan, kata dia, akan merugikan para caleg. Pasalnya, penggunaan alat peraga merupakan salah satu cara untuk mengenalkan diri ke masyarakat.

"Saya bahkan belum tahu ada aturan itu. Yang saya tahu hanya aturan soal zonasi pemasangan alat peraga. Jika setiap caleg hanya boleh memasang satu alat peraga di setiap desa. Aturan itu saja baru saya terima satu bulan lalu," ujar Nurdin caleg Partai Nasdem dapil empat Kabupaten Bandung, Kamis, Desember lalu.

Nurdin mengaku telah mencetak alat peraga yang sebagian besar telah dipasang. Sebanyak 41 baliho berukuran 2,5x4 meter serta 10.000 stiker telah disiapkan. Jika KPU menerapkan aturan tersebut akan sangat merugikan. Untuk mencetak sejumlah alat peraga, Nurdin telah mengeluarkan dana Rp 50 juta.

"Uang untuk mencetak itu berasal dari dana pribadi saya. Jadi bakal rugi besar kalau seperti itu. Namun jika benar diberlakukan aturannya, saya akan tetap memasang alat peraga. Sebagian kan sudah dipasang. Kalau harus diturunkan lagi perlu biaya. Jadi akan saya paksa pasang saja," katanya seraya mengeluhkan sejumlah peraturan KPU yang berubah-ubah.

Hal yang sama dikatakan Toni Permana caleg dapil enam dari PDIP. Empat bulan menjelang pemilihan, belum ada sosialisasi dari KPU mengenai pelarangan pemasangan alat peraga bagi caleg. Toni pun menyayangkan dengan kebijakan tersebut. Aturan itu di luar dugaan dan memberatkan caleg.

"Saya sendiri sudah bikin alat peraga, berupa spanduk, stiker, kartu nama dan banner. Rencananya bulan Januari akan saya pasang. Setahu saya aturannya itu kan satu desa satu baliho," kata Toni.

Uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta telah dikeluarkan dari saku pribadinya untuk mencetak alat peraga. Uang tersebut dikeluarkan untuk mencetak 50 spanduk, 50.000 stiker dan 1.000 banner. Selain dari kerugian materi akibat peraturan tersebut, caleg pun dirugikan karena tidak bisa melakukan sosialisasi.

"Saya akan mengajukan keberatan. KPU seperti inkonsisten dengan aturan yang dikeluarkan. Jangan jadikan caleg menjadi kelinci percobaan dari KPU," ujar Toni.

Bambang Suprihatin, caleg DPRD Kota Cimahi dari Partai Hanura mengatakan, peraturan KPU No 15/2013 hasil revisi PKPU No 1/2013 dinilai merugikan para caleg. Selain aturan itu diberlakukan mendadak, juga banyak aturan yang terkesan diada-adakan.

"Jelas ini merugikan. Masalahnya saya yakin bukan hanya saya, tapi semua caleg pasti sudah menyiapkan dan memesan baliho dan alat kampanye lain yang ternyata dilarang oleh aturan KPU," kata Bambang yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Cimahi, kepada Tribun, belum lama ini.

Menurutnya, peraturan KPU No 15/2013 muncul sekitar pertengahan 2013. Sementara para caleg tentu banyak yang menyiapkan program dan pendukung kampanyenya sejak awal tahun.

"Seharusnya aturan itu ada sejak setahun sebelumnya dan sebelum diberlakukan disosialisasikan dulu," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

    Blogger news

    Blogroll

    Categories

    Tentang Kami

    Directory berita tentang pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014