PKS sebagai partai yang digadang-gadang sebagai partai islam terkuat di tanah air, kini mengalami permasalahan serius. Selain karena isu korupsinya yang banyak di-blow-up oleh media, juga karena kegiatan kampanyenya yang dianggap banyak melanggar. Hal ini lantas semakin membuat pendukung PKS merasa partainya didholimi (terutama oleh media). Benarkah hal itu?
Sebelum membahas hal itu lebih lanjut, mari kita simak berita yang dilansir oleh kompas.com terlebih dahulu ini.
PKS Terancam Tak Boleh Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengingatkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dijatuhi sanksi tak boleh kampanye jika terus melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanyenya.
"Kalau saya sebut, yang saya ingat betul PKS adalah yang mengulangi kesalahan itu. Sementara yang lain saya belum berani sampaikan karena harus melihat datanya," ujar Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014).
Sejak digelar 16 Maret lalu, pelanggaran kampanye oleh partai politik dan calon anggota legislatif terus bertambah. Muhammad mengatakan, jika ada parpol atau calon anggota legislatif (caleg) yang sudah mendapatkan sanksi tetapi tetap mengulanginya, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi penghapusan jadwal kampanyenya.
Sejak digelar 16 Maret lalu, pelanggaran kampanye oleh partai politik dan calon anggota legislatif terus bertambah. Muhammad mengatakan, jika ada parpol atau calon anggota legislatif (caleg) yang sudah mendapatkan sanksi tetapi tetap mengulanginya, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi penghapusan jadwal kampanyenya.
"Kalau sudah dikenakan sanksi, sudah diperingatkan tak dilakukan, kami berikan pemberhentian jadwal kampanye atau menghapus jadwal kampanye berikutnya," kata Muhammad.
Ia mengungkapkan, Bawaslu berencana memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus jadwal kampanye bagi parpol yang terindikasi mengulangi pelanggaran dalam kampanye.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tiga hari penyelenggaraan kampanye terbuka, yaitu Minggu (16/3/2013) hingga Selasa (18/3/2014), ada 87 dugaan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak yang dilakukan parpol.
Dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu 14 kasus, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dengan 10 kasus, kemudian Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing delapan kasus. Selanjutnya, Partai Nasdem 7 kasus, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 6 kasus. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kasus serta Partai Bulan Bintang (PBB) 4 kasus.
Ia mengungkapkan, Bawaslu berencana memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus jadwal kampanye bagi parpol yang terindikasi mengulangi pelanggaran dalam kampanye.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tiga hari penyelenggaraan kampanye terbuka, yaitu Minggu (16/3/2013) hingga Selasa (18/3/2014), ada 87 dugaan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak yang dilakukan parpol.
Dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu 14 kasus, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dengan 10 kasus, kemudian Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing delapan kasus. Selanjutnya, Partai Nasdem 7 kasus, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 6 kasus. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kasus serta Partai Bulan Bintang (PBB) 4 kasus.