Selasa, 07 Januari 2014

Hak Pemilih Akan Terakomodasi di Pemilu 2014


Indonesia adalah bangsa yang muda dalam menjalankan proses demokrasi. Tentunya, masih banyak pelajaran yang harus dipetik oleh Indonesia, dalam pelaksanaan pesta demokrasinya. Indonesia, sebagai negara, Indonesia sebagai satu kesatuan, Indonesia sebagai entitas. Dan semua itu direpresentasikan dan dibebankan tanggung jawabnya kepada lembaga ini: Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU pun harus selalu belajar dan mengevaluasi pemilu-pemilu sebelumnya. Seluruh rakyat tentu berharap masalah-masalah di periode lalu, seperti suara fiktif yang tiba-tiba ada, atau justru ada warga yang tidak mendapatkan haknya, bisa diatasi pada pemilu dan pemilihan presiden 2014 ini. Pertanyaannya, mungkinkah? KPU cukup optimis dalam hal ini. Seperti disampaikan dalam berita dari metro tv news ini.

KPU Optimistis Hak Pilih Warga Terakomodasi

Oleh: Dony Andika

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan kinerja jajaran penyelenggara Pemilu mulai dari pusat sampai ke daerah sudah maksimal dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Karena itu, Husni yakin warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih sudah terakomodasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disempurnakan dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013.

“Bagi yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih dicek dulu di layanan pengecekan DPT yang tersedia secara online di situs web KPU. Jangan-jangan hanya perasaan warga saja belum terdaftar, padahal dirinya sendiri belum pernah mengeceknya. Selain layanan online, warga dapat mengeceknya di kantor panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan,” terang Husni di Jakarta, Senin (6/1)

Husni mengatakan penyempurnaan DPT masih terus berlanjut hingga 14 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013 lalu. KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 858/KPU/XII/2013 sebagai revisi atas surat edaran nomor 838/KPU/XII/2013 tentang penyempurnaan DPT dan penyusunan daftar pemilih khusus (DPK).

Dalam penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK, kata Husni, KPU akan kembali melakukan pencermatan dan verifikasi data ganda. PPS dan PPK menjadi ujung tombak dalam melakukan pencermatan data tersebut.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih invalid juga diperbaiki melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Untuk data ganda identitas dalam lingkup kabupaten/kota, penghapusannya dapat dilakukan langsung oleh KPU kabupaten/kota di setiap daerah.

Sementara untuk data ganda pemilih yang belum dapat dihapus KPU kabupaten/kota dikirimkan ke KPU RI. “Nantinya KPU RI yang akan melakukan penghapusan data ganda dengan status ganda antar kabupaten/kota,” ujarnya.

Setelah selesai penghapusan data ganda, KPU kabupaten/kota dapat melakukan snapshot (potret) perbaikan DPT. Kemudian dilakukan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara perbaikan DPT kepada KPU Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Di tingkat provinsi selanjutnya digelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan DPT kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan peserta di Pemilu tingkat provinsi. Sementara untuk kegiatan puncak yakni rapat koordinasi dan penyerahan berita cara rekapitulasi perbaikan DPT kepada Bawaslu dan parpol peserta Pemilu tingkat pusat dilakukan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2014.

0 komentar:

Posting Komentar

    Blogger news

    Blogroll

    Categories

    Tentang Kami

    Directory berita tentang pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014