Rabu, 18 Desember 2013

Peraturan KPU Mengenai Pemasangan Spanduk untuk Kampanye 2014


Kita sudah sering melihat spanduk dan baliho berisikan materi kampanye dari partai politik di akhir tahun 2013 ini. Tentu kita banyak bertanya-tanya, apakah mereka tidak melanggar aturan? Bagi yang masih bingung tentang peraturan kampanye untuk pemilu 2014 ini, silahkan baca keterangan yang kami sadur dari Sindonews ini.

Ini peraturan KPU mengenai pemasangan spanduk

Oleh: Slamet Riadi

Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensosialisasikan peraturan Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD dan DPD RI.

Dalam peraturan tersebut, salah satunya memuat tentang penempatan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif.

KPU melarang alat peraga di pasang di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. KPU akan mengatur penempatan alat peraga kampanye yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Alat peraga kampanye juga tidak ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," bunyi peraturan KPU tersebut seperti dikutip laman KPU.go.id, Senin( 9/9/2013).

Dalam peraturan tersebut tersebut juga ditulis, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan ketentuan baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi satu partai politik untuk satu desa atau kelurahan.

Partai dan calon anggota DPD diperkenankan memasang bendera dan umbul pada setiap zona, atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Sementara, calon anggota DPD RI juga diperkenankan memasang baliho atau papan reklame satu unit untuk satu desa, atau kelurahan atau tempat yang telah ditentukan.

Dalam peraturan tersebut, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu unit pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Peraturan ini berlaku satu bulan setelah diundangkan, maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.

0 komentar:

Posting Komentar

    Blogger news

    Blogroll

    Categories

    Tentang Kami

    Directory berita tentang pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014