Meskipun aturan dari KPU diklaim sudah disosialisasikan secara jelas, ternyata tetap saja ada partai politik yang melanggar. Di Jepara, kota di Jawa Tengah, dikabarkan sudah ada ratusan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan itu. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat Pemilu Legislatif adalah pesta demokrasi yang seyogyanya dilakukan dengan sportif dan jujur. Tentu saja pelanggaran ini sangat disayangkan, karena aturan kampanye dari KPU sudah diberikan secara jelas.
Inilah berita selengkapnya yang kami sadur dari situs radio rlisa.
Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Peraturan
Oleh: Ferdy Kurniawan
Di Jepara terdapat ratusan titik Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum di tertibkan. Padahal ,kesepakatan terkait dengan zonasi pemasangan (APK) sudah di lakukan pekan-pekan lalu.
Terkait dengan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara, siap melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Hal itu di lakukan ,setelah pihaknya mendapat surat rekomendasi temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Jepara.
Kabid Penegakan dan Ketertiban Satpol PP Jepara Nuril Abdillah menjelaskan,ada ratusan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai dengan zonasi,rata-rata ada 50 pelanggaran di setiap kecamatan.
Nuril menambahkan ,meski sudah mengirim rekomendasi dan lokasi-lokasi yang dilanggar, pihkanya berharap kegitan penertiban tersebut bisa di kerjakan bersama,pihaknya menilai ini sebuah Politis,sehingga perlu adanya Panwaslu di saat penertiban.
0 komentar:
Posting Komentar