Peraturan kampanye ternyata sudah disosialisasikan sejah jauh-jauh hari. Tepatnya pada bulan September kemarin. Hal ini tak pelak menjadikan pelanggaran kampanye yang terjadi di Jepara menjadi sangat konyol. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca berita tentang sosialisasi peraturan kampanye ini dari berita yang dilansir oleh Kompas.com.
Peraturan tentang Alat Peraga dan Dana Kampanye Disosialisasikan
Oleh: Rahmat FiansyahJAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi dua peraturan kepada 12 partai politik peserta pemilu, Senin (9/9/2013). Dua peraturan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu dan PKPU No. 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
"Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan KPU untuk menyosialisasikan aturan-aturan yang diterbitkan oleh KPU," ujar Ketua KPU, Husni Kamal Malik di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta.
Husni mengharapkan nantinya PKPU yang sudah diundangkan tersebut bisa disampaikan kepada internal masing-masing partai politik, termasuk para caleg yang akan berkompetisi dalam pemilu 2014.
"Ini dilakukan supaya pemilu bisa berjalan secara efektif," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyanyah. Ia menuturkan ada beberapa hal yang akan dibahas dalam rapat sosialisasi tersebut, terutama soal PKPU yang mengatur soal pedoman kampanye.
Pertama adalah penegasan soal definisi kampanye. Kedua, penghapusan pasal pembredelan terhadap media massa dalam PKPU. Ketiga, soal pembatasan alat peraga kampanye yang diperuntukkan kepada para caleg DPR, DPD, dan DPRD, dan terakhir tentang pejabat pemerintah yang menjadi caleg tidak diperbolehkan melakukan iklan masyarakat.
"Baik di media cetak maupun elektronik," katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 11:15 WIB, hampir seluruh perwakilan peserta Pemilu 2014 sudah hadir dalam rapat sosialisasi PKPU tersebut, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
0 komentar:
Posting Komentar